Artis fenomenal Dewi Murya Agung atau yang akrab disapa Dewi Perssik dilaporkan ke Polisi Polda Metro Jaya terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen.
Dalam laporan bernomor LP/1993/VI/2012/PMJ/ Ditreskrimsus tak hanya Dewi Perssik yang dilaporkan tapi juga pihak produser film yakni KK Dheeraj.
"Yang melaporkan itu Muhamad Zainal Arifin, melaporkan ke Polda Senin (11/6/2012) pukul 18.00 WIB," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (12/6/2012).
Dijelaskan Rikwanto, pelapor merasa Dewi Perssik Menipu Konsumen moril dan meteriil sebesar Rp 35.000 (harga tiket di cineplex XXI Kalibata Mall Jaksel), lantaran saat kejadian, 8 Juni 2012 pelapor menonton film yang dibintangi oleh Dewi Perssik dan artis luar negeri Rowan Atkinson.
Namun ketika film diputar sampai selesai, artis luar negeri Rowan sama sekali tidak ada. Yang ada malah seorang laki-laki yang mirip dengan Rowan.
Sedangkan pelapor tertarik menonton karena produser dan Dewi Perssik menginformasikan ke media jika Dewi Perssik beradu akting dengan Rowan.
"Sebagai barang bukti pelapor menyertakan tiket XXI dan print out terkait pemberitaan adu akting Dewi Perssik dengan Rowan di sebuah media online," jelas Rikwanto.
Atas laporan itu, baik Dewi Perssik maupun produser dikenakan pasal 8 (1) huruf F jo pasal 62 (1) jo pasal 9 ayat 1 huruf f jo pasal 378 kuhp jo pasal 380 (1) KUHP terkait tindak pidana perlindungan konsumen.
Sumber: Tribunnews
Sumber: Tribunnews