Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sekitar 835.000 situs porno sejak 2010 hingga Juni 2012. "Dari
jumlah itu, situs-situs porno yang masuk aduan dan dinyatakan tidak
aktif kami hapus," kata Direktur Bisnis Direktorat Jenderal Aplikasi dan
Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Azhar Hasyim,
setelah rapat evaluasi pemblokiran situs berkonten negatif di Jakarta,
Rabu (18/7/2012).
Azhar mengatakan, jumlah 835.000 situs
pornografi itu merupakan data hingga Juni 2012 dengan rata-rata situs
yang diblokir sebanyak 100 situs per hari dan tidak terdapat situs
pornografi berdomain .id.
Direktur Bisnis Direktorat Jenderal
Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat
pada Desember 2010, sebanyak 833.000 situs pornografi telah diblokir.
Kementerian
Komunikasi dan Informatika, menurut Azhar, berencana melakukan
koordinasi dengan perusahaan situs pencari di internet, Google, terkait
penggunaan kata-kata kunci yang umum dipakai situs-situs pornografi.
"Kami belum melakukan pembicaraan dengan Google, tapi dengan YouTube sudah," kata Azhar.
Azhar
menjelaskan, Kemenkominfo tidak sepenuhnya berkapasitas menutup
situs-situs yang mengandung pornografi berdomain .com karena tidak
terdaftar di Indonesia.
Kemenkominfo menerima pengaduan situs-situs pornografi dan sarana kontrol teknologi dunia siber kepada masyarakat melalui kanal trustpositif.kominfo.go.id.
Sumber: http://tekno.kompas.com/
Sumber: http://tekno.kompas.com/